.
"Menurut saya ini proyek tersebut gagal. Proyek pemerintah ini gagal, yang tujuannya bagaimana supaya Provinsi Sumbar ini, populasi sapinya berkembang," tukas Asnawi lagi.
Akibat ditukarnya spesifikasi sapi ini, yang awalnya dari sapi betina bunting kepada sapi betina bisa, maka pihak Kejati lakukan pemeriksaan terhadap kasus ini.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan melalui tim auditor Kejati, ada dugaan kerugian negarasekitar Rp7,3 miliar lebih," terang Asnawi.
Atas kasus ini, Asnawi bertekad akan mengusut kasus ini hingga tuntas, dan menjerat siapa saja pihak yang terlibat.
Menurutnya tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus itu, karena proses penyidikan masih tetap berjalan.
"Untuk tiga orang tersangka yang telah kami tahan hari ini selanjutnya akan dilakukan pemberkasan oleh penyidik, agar perkara bisa segera dilimpah ke pengadilan," jelas Asnawi.
Dia menambahkan, setelah penetapan status tersangka, ketiga orang tersebut dilakukan tersingkir di Rutan Anak Air Klas IIB Padang selama 20 hari ke depan.
Adapun pasal yang disangkakan pada tiga tersangka itu yakniPasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," pungkas Asnawi.(cpt)


Komentar