Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 27 Miliar Lebih: Kejati Sumbar Eksekusi Dua Terpidana Proyek Tol

Metro- 15-07-2023 06:46
Kajati Sumbar, Asnawi didamping Asisten Pidana Umum (Aspidum), Hadiman beri keterangan soal eksekusi terpidana kasus jalan Tol Padang - Pekanbaru kepada wartawan di kantornya Jumat malam (14/7). (Foto : Arzil)
Kajati Sumbar, Asnawi didamping Asisten Pidana Umum (Aspidum), Hadiman beri keterangan soal eksekusi terpidana kasus jalan Tol Padang - Pekanbaru kepada wartawan di kantornya Jumat malam (14/7). (Foto : Arzil)

Padang, Arunala.com - Selain menetapkan tiga tersangka tiga orang dalam proyek pengadaan sapi di Disnak Keswan) Sumbar, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengeksekusi dua dari tiga orang terpidana proyek pengadaan tanah jalan Tol Padang - Pekanbaru, Jumat siang (14/7).
Eksekusi dua terpidana ini terkait pengadaan tanah pada
Seksi Kapalo Ilalang - Lubuk Alung - Sicincin.
Eksekusi dilakukan dua dari tiga terpidana yakin Jumadi selaku Ketua Satgas A, dan Upik Suryati ini berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang menyatakan ada tiga orang terpidana masing Jumadi, Riki Novaldi dan Upik itu bersalah," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi didamping Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Hadiman kepada wartawan di kantornya Jumat malam (14/7).

Sebelumnya, terang Asnawi, para terpidana ini divonis bebasoleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang.

Atas putusan tersebut, sambung Asnawi, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan Kejati Sumbar mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

"Akhirnya, pihak Mahkamah Agung RI menerimaKasasi JPU dan kemudian majelis hakim MA menyatakan mereka bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana untuk masing-masing terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana lima tahun penjara, dan pidana denda masing-masing Rp 200 juta. Apabila tidak bisa bayar dengan, maka akan ditambah kurungan subsider enam bulan penjara," kata Asnawi.

Ditanya dalam eksekusi ini apakah terpidana ditangkap pihak Kejati Sumbar di suatu lokasi atau datang sendiri ke Kejati?

"Dua orang terpidana ini datang sendiri ke Kejati setelah menerima surat panggilan dari kami," kata Asnawi.

Sedangkan terhadap terpidana lainnya, Asnawi menyebut belum dilakukan eksekusi, dan baru dua orang ini saja.

Menyinggung kerugian negara atas perbuatan terpidana, Asnawi menyebutkan jumlahnya mencapai Rp 27,4 miliar lebihnext

Komentar