.
"Ada kerugian negara luar biasa dari proyek pengadaan lahan jalan Tol ini sebesar Rp 27 miliar lebih," tukas Asnawi.
Usai menjalani proses administrasi di Kantor Kejati Sumbar, keduanya langsung digiring menuju Lapas Muaro Kelas II A Padang dan LPP Padang.(cpt)


Komentar