Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Betina Bunting: Kuasa Hukum Tersangka Bantah Tak Ada Kerugian Negara

Metro- 15-07-2023 10:29
Pihak Kejati Sumbar menggiring para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi menuju mobil tanahan, Jumat malam (14/7). (Foto : Arzil)
Pihak Kejati Sumbar menggiring para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi menuju mobil tanahan, Jumat malam (14/7). (Foto : Arzil)

Padang, Arunala.com - Penahanan dan naik status jadi tersangka, tiga orang dugaan pelaku tindak pidana korupsi pada kasus pengadaan sapi betina bunting pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Sumbar, dipertanyakan kuasa hukum dari pihak tersangka.

Pasalnya menurut kuasa hukum ini, penahanan kliennya dinilai terlalu dipaksakan.

"Adanya dugaan terjadinya kerugian negara dalam kasus pengadaan sapi ini seperti disebutkan pihak Kejati Sumbar tidak ada menurut saya. Sebab dari hasil pemeriksaan atau audit BPKP, BPK dan juga Inspektor, kerugian uang negara itu tidak ditemui," ungkap kuasa hukum tersangka DM dan FA, Suharizal kepadaArunala.comsetelah kliennya ditahan Kejati Sumbar, Jumat malam (14/7).

Dia menyebutkan, kasus yang menyeret kliennya yang berproses sejak lama, setidaknya perkara ini sudah tangani tiga orang Kejati Sumbar.

"Hasil BPK atas kasus yang menimpa kliennya itu tidak terbukti adanya pelanggaran, bahkan Inspektor Pemprov Sumbar menghitung, memang ditemukan tapi hal itu sudah dipulihkan atau dikembalikan, klaim Suharizal.

Ditanya berapa jumlah yang ditemukan Inspektor itu? Hanya saja Suharizal tidak menyebutkan jumlahnya berapa.

"Tidak tahu persis juga, sapi yang tidak sesuai spek sudah diganti, karena kan dari sisi aturan itu dibenarkan," ungkap kuasa hukum dari kantor Hukum Legality ini.

"Kalau ada temuan begitu, maka ada masa recovery-nya. Bahkan sebenarnya di BPKP sendiri yang informasinya akan mengaudit, nyatanya mereka tidak pernah lakukan audit atas persoalan ini," ujar Suharizal lagi.

Dia mengaku, baru tahu bila dalam pemeriksaan pihak Kejati Sumbar, dugaan kerugian negara yang disangkakan kepada kliennya dihitung berdasarkan hasil audit internal pihak Kejati Sumbar, bukan dari hasil audit BPKP, BPK maupun Inspektorat.

"Terus terang, ini tanda tanya besar bagi saya, mengapa kemudian hasil BPK nihil, BPKP nihil dan Inspektorat juga nihil, malah tiba di Kejati Sumbar menyertakan ada kerugian dalam proyek pengadaan sapi itu," kata Suharizal mempertanyakannext

Komentar