Hidayat Sosialisasikan Perda No.7/2021: Harus Kuat Peran Masyarakat Tekan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Metro- 18-07-2023 16:16
Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat saat sosialisasikan Perda No.7/2021 tentang Penyelenggaraan urusan pemerintah bidang pemberdayaan perempuan dan anak, di Padang, Selasa (18/7). (Foto : Arzil)
Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat saat sosialisasikan Perda No.7/2021 tentang Penyelenggaraan urusan pemerintah bidang pemberdayaan perempuan dan anak, di Padang, Selasa (18/7). (Foto : Arzil)

Padang, Arunala.com - Persoalan kekerasan terhadap anak dan perempuan yang terjadi di Sumbar, menjadi hal penting untuk diperhatikan.

Pasalnya, dalam kurun waktu beberapa bulan belakangan, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan ini ini sudah banyak terjadi hampir di sejumlah kabupaten kota.

"Berdasarkan data yang dirangkum dari berbagai sumber, termasuk di pihak Kepolisian, menunjukan kasus asusila yang terungkap sejak di awal-awal tahun 2023 ini menunjukkan ada sekitar 23 kasus yang terjadi. Kasus-kasus ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan," ungkap Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat di acara sosialisasi Perda No.7/2021 di Padang, Selasa (18/7).

Sosialisasi Perda ini dihadiri puluhan wartawan dan ratusan Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR) di Sumbar.

Hidayat menerangkan, bentuk-bentuk kasus asusila yang terjadi itu misalnya, pencabulan anak dibawah umur, persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pemerkosaan dan lain sebagainya.

Kader Partai Gerindra ini menilai, masyarakat sekitar mestinya harus peka dengan kasus-kasus seperti ini jika terjadi dilingkungan mereka.

"Kita harus berani buka persoalan ini dari pada didiamkan. Mesti ada kesadaran kita bersama untuk merespon kejadian kejadian yang menyangkut kekerasan terhadap anak dan perempuan," tukas Hidayat.

Kemudian, Hidayat menyebutkan, dari data yang dirangkumnya atas kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan itu tidak hanya terjadi di daerah, tapi juga terjadi di Kota Padang.

"Ini fakta yang terjadi di sekitar kita, terus apa tindakan kita sebagai warga dalam menekan kasus-kasus seperti yang saya sebutkan tadi? Untuk itu lah, Perda No.7 2021 ini, setidaknya bisa jadi "kabar petakut" bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan, mengingat ada konsekuensi hukum bagi pelaku," kata Hidayatnext

Komentar