Hidayat Sosialisasikan Perda No.7/2021: Harus Kuat Peran Masyarakat Tekan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Metro- 18-07-2023 16:16
Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat saat sosialisasikan Perda No.7/2021 tentang Penyelenggaraan urusan pemerintah bidang pemberdayaan perempuan dan anak, di Padang, Selasa (18/7). (Foto : Arzil)
Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat saat sosialisasikan Perda No.7/2021 tentang Penyelenggaraan urusan pemerintah bidang pemberdayaan perempuan dan anak, di Padang, Selasa (18/7). (Foto : Arzil)

.

Selanjutnya, tambah Hidayat, kajian filosofisnya dari Perda No.7/2021 ini menunjukkan bahwa setiap orang termasuk perempuan dan anak berhak atas pemenuhan hak-hak mereka sebagai warga negara, dan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan perlakuan bersifat diskriminatif dalam berbagai bidang pembangunan.

Terkait perlakuan eksploitasi anak yang terjadi di Kota Padang, Hidayat mengaku sering melihatnya.

"Dimana anak-anak ini dipekerjakan untuk meminta-minta atau mengemis di berbagai persimpangan lampu merah. Pada hal, anak-anak ini masih dalam usia sekolah," tukas anggota DPRD Sumbar dari Dapil Sumbar 1, Kota Padang ini.

"Bila hal ini ditinjau dari sisi hukumnya, jelas tidak boleh atau dilarang," jelasnya lagi.

Maka, imbuhnya, dengan ada Perda No.7/2021 ini bertujuan antara lain meningkatkan upaya perlindungan hak perempuan, pemenuhan hak anak, dan perlindungan khusus anak termasuk juga anak dari kelompok disabilitas dan autis.

"Saya juga meminta peran besar pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan juga unsur media dalam upaya meningkatkan peran perempuan dan anak," pungkas Hidayat. (cpt)

Komentar