Padang, Arunala.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi menyebutkan terlepas dari kasus korupsi Jalan Tol Padang - Pekanbaru, pihak Kejaksaan juga berikan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan proyek strategis itu.
"Buktinya, Kejaksaan turun berikan pendamping hukum, proyek ini dimulai pada progresif pembangunan jalan Tol itu diangka 14 persen. Setelah kami masuk berikan pendampingan, Alhamdulillah progresnya kini sudah mencapai 96 persen," ungkap Kajati Sumbar ini kepada wartawan pada jumpa pers di kantornya, Sabtu (22/7).
Dia menjelaskan, adanya kemajuan dalam pelaksanaan proyek Jalan Tol Padang - Pekanbaru itu karena pihak Pemprov Sumbar dan para pihak yang terlibat di proyek strategis nasional ini patuh dan bisa bekerja sama dalam pendampingan yang dilakukan pihak Kejaksaan.
"Dengan adanya kepatuhan para pihak itu, kami dari Kejaksaan bisa menyelesaikan beberapa kasus yang agak susah terjadi di proyek itu,Alhamdulillah, bisa kami diatasi dengan baik," pungkas Asnawi.
Sementara penjelasan Asisten Perdata dan Tun (Asdatun) Kejati Sumbar, Khaidir menjelaskan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar juga berikan pendampingan hukum terhadap PT Utama Karja dalam proses pengadaan lahan dan kegiatan fisik jalan Tol Padang - Pekanbaru.
"Pendampingan ini sudah dilakukan tahun sebelumnya dan masih berlanjut tahun 2023 ini. Alasan pendampingan kami lakukan karena ini merupakan proyek strategis nasional," kata Khaidir. (cpt)


Komentar