Padang, Arunala.com - Minggu depan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar memanggil lima orang terpidana kasus jalan Tol Padang - Pekanbaru seksi Padang - Sicincin.
Pemanggilan kelima terpidana dari Kejati Sumbar ini segera dikeluarkan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi menyebutkan, pemanggilan lima orang terpidana kasus korupsi jalan Tol itu setelah pihaknya menerima petikan putusan Mahkamah Agung (MA) RI atau putusan kasasi pihak Kejaksaan.
"Dari putusan MA itu ada tujuh terpidana yang diputuskan bersalah dan harus dihukum penahanan. Namun dari tujuh itu baru dua orang yang telah kami tahan sesuai putusan MA itu," ungkap Kajati Sumbar,
Asnawi didampingi Aspidsus Hadiman saat jumpa pers dengan wartawan dalam rangka perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) 2023 di Padang, Sabtu (22/7).
Asnawi menjelaskan, alasan Kejaksaan Tinggi Sumbar intens terhadap kasus Tol Padang - Pekanbaru ini karena ini merupakan proyek strategis nasional.
Sedangkan Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman menyebutkan, pihaknya telah terima petikan putusan eksekutif dari Mahkamah Agung (MA) terhadap tujuh dari 13 terpidana kasus korupsi jalan Tol Padang - Pekanbaru, selebihnya masih menunggu hasil putusan dari MA.
Untuk tujuh orang terpidana itu, lanjut Hadiman, dua diantaranya sudah dlakukan eksekusi penahanan, sedang lima orang lagi sudah lakukan pemanggilan.
"Jika pemanggilan berikutnya kami layang, para terpidana ini tidak hadir maka akan segera lakukan penangkapan, kalau tidak ada ditempat akan dikeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap lima terpidana ini," ujar Hadiman.
Terhadap tujuh terpidana itu, Hadiman menyebutkan putusan masing-masing terpidana rata-rata sama dengan dua terpidana yang telah ditahan lebih dulu.


Komentar