.
Untuk diketahui dua terpidana yang kini telah mendekam di dalam penjara adalah Jumadi dan Upik Suryati, mereka berlatar belakang sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar.
Keduanya divonis bersalah oleh MA dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, serta pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurung. (cpt)


Komentar