>
Dalam form A ini, nantinya akan ditentukan surat suara jenis apa yang akan diterima pemilih pindahan ini nantinya.
Dalam form itu menunjukan dimana pemilih pindahan akan memilih nantinya, dan jenis surat suaranya akan disesuaikan dengan pemilih.
"Bagi pemilih yang pindah antar provinsi, akan dapat satu surat suara saja yaitu pilpres. Kalau pindah satu provinsi antar kabupaten kota bisa dapat surat suara DPR RI DPD dan, DPRD provinsi jika selama satu dapil," terang Medo Patria. (cpt)
Halaman 12


Komentar