.
Nofal tegaskan, keberadaan Perda keterbukaan informasi publik ini, bagaimana hak masyarakat untuk tahu, berbagai informasi, terutama informasi kebutuhan dan menyangkut kepentingan publik.
"Seperti informasi bantuan sosial (Bansos), informasi kebencanaan, informasi pembangunan, informasi penerimaan pegawai, informasi kegiatan lelang dan sebagainya sesuai aturan yang disebutkan," terangnya.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi dalam kesempatan itu juga mengatakan, pihaknya akan surati gubernur soal beberapa Pergub pelaksanaan teknis terhadap keterbukaan informasi publik seperti yang diamanatkan Perda Sumbar no 3 tahun 2022.
"Demikian juga kita mengajak dan menghimbau pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar juga melakukan hal yang sama membuat turunan keberadaan perda keterbukaan informasi publik ini, sehingga hak publik akan informasi dapat terselenggara dengan baik, sebagai upaya meningkatkan partisipasi publik dalam pelaksanaan pembangunan," ajaknya.
Supardi juga katakan, dirinya memuji Sekretariat DPRD Sumbar yang telah berusaha, bekerja cerdas dan bekerja keras meningkatkan inovasinya dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Sumbar.
"Kemaren juga sekretariat DPRD Sumbar telah melakukan usulan kesepakatan kerjasama dengan Perpustakaan Nasional dalam rangka meningkatkan inovasi edukasi literasi (e-library) yang juga nantinya dapat dipergunakan masyarakat Sumbar baik dalam meningkatkan minat baca, bagaimana DPRD Sumbar menjadi pusat literasi masyarakat Sumbar. DPRD Sumbar tidak saja sebagai Rumah Aspirasi Rakyat akan tetapi juga Rumah Edukasi Literasi Rakyat," ujarnya. (cpt/*)
Halaman 12


Komentar