Dengan cara ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mengerti pentingnya Perda ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui beragam bentuk kreativitas dan inovasi.
Hidayat mengaku memiliki harapan besar bahwa Perda ini akan memicu semangat inovasi di kalangan para kreator dan pelaku ekonomi kreatif. Melalui dasar hukum yang kuat, diharapkan bahwa akan terbentuk ekosistem yang mendukung perkembangan ekonomi melalui ragam bentuk kreativitas dan inovasi.
"Masyarakat didorong untuk tetap mengikuti informasi terkait Perda No 2 Tahun 2023 ini melalui sumber-sumber resmi pemerintah daerah, serta berperan aktif dalam berbagai kegiatan sosialisasi yang diadakan. Dengan demikian, upaya bersama dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif dapat berjalan dengan lebih efektif dan berdampak positif bagi daerah dan masyarakatnya," tutupnya.
Selanjutnya, Kabid Pengembangan Ekonomi Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat, Dewi Ria mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Bapak Hidayat karena telah mensosialisasikan Perda ini kepada para pelaku usaha, dengan begitu mereka lebih paham dan mengerti terkait Perda tentang pengembangan ekonomi kreatif guna meningkatkan usaha dan meningkatkan ekonomi.
"Perda ini masih hangat, keluar tahun 2023 bulan Maret, dan kami belum sempat mensosialisasikan kepada masyarakat. Kami baru mensosialisasikannya kepada dinas dan instansi di kabupaten / kota di Sumatera Barat dan kami sangat berterima kasih sekali kepada bapak Hidayat karena sudah memberikan sosialisasi tentang Perda ini," ucap Dewi. (cpt/*)


Komentar