Perusahaan Diingatkan Soal Keselamatan Pekerja: Pemberi Kerja Jangan Pekerjakan Anak-Anak

Metro- 05-09-2023 12:19
Gubernur Sumbar, Mahyeldi serahkan penghargaan kepada perusahaan yang mendapat Paritrana Award Tahun 2022 di Padang, Senin malam (4/9). (Dok : Istimewa)
Gubernur Sumbar, Mahyeldi serahkan penghargaan kepada perusahaan yang mendapat Paritrana Award Tahun 2022 di Padang, Senin malam (4/9). (Dok : Istimewa)

Arunala.com - Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengingatkan perusahaan atau pemberi kerja di Sumbar untuk terus mengutamakan keselamatan bagi para pekerja.

Selain itu, Mahyeldi juga menegaskan, para pemberi kerja agar terus menjaga komitmen untuk tidak melibatkan dan mempekerjakan anak-anak.

Ini disampaikan Mahyeldi saat malam anugerah penghargaan Paritrana Award Tahun 2022, pemberian penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2023, serta penyerahan penghargaan atas Komitmen Perusahaan Sektor Perkebunan Kelapa Sawit untuk Tidak Melibatkan dan Mempekerjakan Anak Tahun 2023, di Hotel Pangeran Beach, Padang, Senin malam (4/9).

"Malam ini kita menyerahkan penghargaan dan apresiasi kita kepada perusahaan yang terus mengutamakan pentingnya perlindungan dan keselamatan kerja di lingkungan perusahaan atau lini usaha masing-masing. Selain itu, kita juga terus memantau kepatuhan perusahaan di Sumbar untuk tidak mempekerjakan anak-anak," ucap Mahyeldi.

Ia mengingatkan, bahwa melindungi kesehatan dan keselamatan para pekerja sama artinya dengan melindungi kesehatan dan keselamatan keluarga yang menunggu para pekerja itu di rumah masing-masing.

Sembari juga menjaga agar aktivitas dan produktivitas perusahaan terus berjalan sebagaimana mestinya.

"Selain itu, perusahaan atau lini usaha kecil mana pun di Sumbar tidak kita benarkan mempekerjakan anak. Sebab, anak-anak itu haknya adalah belajar dan bermain, bukan bekerja. Mereka harus kita jaga dan kita didik sebaik mungkin, karena mereka adalah calon pemimpin bangsa ini di masa yang akan datang," kata Mahyeldi lagi.

Di samping itu, dia juga mengingatkan perusahaan dan para pemberi kerja di Sumbar untuk segera menunaikan apa yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap para pekerja.

Sebab, pemenuhan hak pekerja bukan saja diatur oleh negara melalui undang-undang, tetapi juga bagian dari pelaksanaan perintah agamanext

Komentar