Lindungi Pekerjanya, Bank Nagari Raih Paritrana Award Tingkat Sumbar

Metro- 06-09-2023 16:27
Gubernur Sumbar Mahyeldi didampingi Wakil Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar-Riau Elena menyerahkan penghargaan Paritrana Award ke Direktur Operasional Bank Nagari Syafrizal pada Malam Anugerah Paritrana Award Tingkat Sumbar Tahun 2022 di
Gubernur Sumbar Mahyeldi didampingi Wakil Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar-Riau Elena menyerahkan penghargaan Paritrana Award ke Direktur Operasional Bank Nagari Syafrizal pada Malam Anugerah Paritrana Award Tingkat Sumbar Tahun 2022 di

.

Ia menambahkan, untuk memberikan apresiasi bagi Pemerintah Daerah, Pemberi Kerja/Badan Usaha, Pemerintah RI melalui Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI mengeluarkan surat Nomor : B.3215//D-1/KPS.02.00/12/2021 tentang Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award).

Ia menyebutkan, penghargaan Paritrana Award Tahun 2022 ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dengan membentuk kepanitiaan penilaian yang terdiri dari akademisi, praktisi jaminan sosial, ahli jaminan sosial dan asosiasi yang bergerak di bidang ketenagakerjaan.

Diperkuat keputusan Gubernur Sumatera Barat NOMOR ; 560/22/HI-WAS//II/NAKERTRANS 2023 Tentang Pembentukan Panitia Penilaian Pemberian Anugerah Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana) Tahun 2023.

"Periode penilaian Paritrana Award Tahun 2022 dilaksanakan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022 dan Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah provinsi terbaik, pemerintah kabupaten kota terbaik, Perusahaan Besar Terbaik Dan Perusahaan Menengah Terbaik Dan Usaha Kecil Mikro (UKM) terbaik," ujarnya.

Ia menambahkan, Pemprov Sumbar menyambut antusias pelaksanaan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tahun 2022.
Ini merupakan tahun ke 6 penyelenggaraan Paritrana Award yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Ini dimaksudkan untuk memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah mendukung pelaksanaan salah satu Program Strategis Nasional yaitu Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dan penghargaan kepada badan usaha yang telah patuh terhadap ketentuan perundangan Jaminan Sosial.

Sejalan dengan hal tersebut, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sumbar dan mensukseskan Gerakan "Sumatera Barat menuju 1 Juta Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan".

Serta menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemprov Sumbar telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor : 5/INST-2021 tentang Peningkatan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sumbarnext

Komentar