.
Diharapkan dengan terbitnya Instruksi Gubenur Nomor : 5/INST-2021 tentang Peningkatan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sumbar dapat menjadi pedoman dan ditindaklanjuti oleh seluruh stakeholder Jaminan Sosial dalam upaya percepatan Universal Coverage Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sumbar.
Upaya yang telah dilakukan Pemprov Sumbar ini perlu disinergikan dan diharmonisasikan oleh seluruh SKPD terkait sesuai fungsi, tugas, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka memberikan perlindungan menyeluruh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah kabupaten kota di Sumbar juga perlu didorong untuk melakukan langkah serupa dengan mengeluarkan regulasi/kebijakan yang dapat mempercepat dan memperluas perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerahnya masing-masing sebagaimana diinstruksikan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Secara garis besar kriteria penilaian penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terdiri dari.
Pertama, regulasi yang terimplementasi dan signifikan meningkatkan coverage kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kedua, persentase pertumbuhan coverage selama periode penilaian.
Ketiga, jumlah perlindungan pekerja rentan/pekerja miskin ekstrem melalui dukungan APBD kabupaten kota selama satu tahun.
Keempat, pemahaman substansi jaminan sosial ketenagakerjaan dan pendalaman inovasi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang tersebut mengharapkan dengan Paritrana Award Tahun 2022 dapat menghasilkan suatu rumusan yang menjadi pedoman dan ditindaklanjuti oleh seluruh stakeholder Jaminan Sosial dalam mempersiapkan sebaik mungkin keikutsertaan Provinsi Sumbar, pemerintah kabupaten kota serta badan usaha dalam penyelenggaraan Paritrana Award Tahun 2023.
"Besar harapan kita bersama agar Pemprov Sumbar dan kabupaten kota serta badan usaha yang ada di Sumbar meraih penghargaan bergengsi berbagai kategori mulai dari Kategori pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten kota dan pemberi kerja/badan usaha di tingkat Nasional tahun 2023," ujarnyanext


Komentar