Senator Alirman Sori Kecam Penggusuran di Rempang

Metro- 18-09-2023 20:43
Anggota DPD RI, Alirman Sori. (Dok : Istimewa)
Anggota DPD RI, Alirman Sori. (Dok : Istimewa)

Jakarta, Arunala.com - Kisruh di tanah Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) masih terus bergulir. Banyak pihak mengecam aksi penggusuran secara paksa masyarakat Rempang itu, tidak terkecuali, kecaman juga dilontarkan Anggota DPD RI, Alirman Sori.

Alirman Sori angkat bicara karena ia menilai aksi penggusuran paksa dengan menggunakan kekuatan aparat secara berlebihan terkesan negara menjajah rakyatnya sendiri.

"Warga yang telah tinggal di tanah Rempang itu sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, namun kini mereka terancam digusur paksa demi atas alasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City," ucap Alirman Sori melalui pesan WhatsApp-nya yang diterima Arunala.com, Senin malam (18/9).

Senator ini menilai sekaligus mengecam sikap para pemimpin di negeri ini yang telah gagal melaksanakan amanat konstitusi coba pahami amanat konstitusi.

Alirman Sori kemudian mengutip salah penegasan dalam amanat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.

Dimana dalam amanat itu berbunyi "Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Dikatakan Alirman Sori, coba pahami amanat dalam pembukaan konstitusi ini, daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsanext

Komentar