Perdalam Materi Pembuatan Ranperda Perhutanan Sosial: Komisi II DPRD Sumbar Studi Banding ke DIY

Ekonomi- 17-10-2023 13:36
Rombongan Komisi II DPRD Sumbar saat kunjungi Dinas LHK Provinsi DIY dalam rangka penyempunaan pembuatan Ranperda Perhutanan Sosial, Senin (16/10). (Dok : Istimewa)
Rombongan Komisi II DPRD Sumbar saat kunjungi Dinas LHK Provinsi DIY dalam rangka penyempunaan pembuatan Ranperda Perhutanan Sosial, Senin (16/10). (Dok : Istimewa)

Yogyakarta, Arunala.com - Upaya penyempurnaan isi dan materi Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Perhutanan Sosial, Komisi II DPRD Sumbar yang jadi tim pembahas ranperda memilih Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai tempat studi banding dalam pembuatan ranperda tersebut.

"Alasan tim menentukan DIY, karena secara kultur, DIY juga miliki hutan rakyat (ulayat) yang dinamakan Hutan Kemasyaratan (HKm) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Nah, guna mengetahui cara pengelolaannya, itu yang sedang kami pelajari di Yogyakarta ini," ungkap Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochlasin kemarin.

Dia menyebutkan, studi banding yang dilaksanakan ke DIY ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari menyempurnakan materi penyusunan Ranperda yang sedang dibahas Komisi II.

Mochlasin mengatakan, pembuatan Ranperda Perhutanan Sosial berangkat dari keluarnya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Permen LHK 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Kegiatan Perhutanan Sosial, sambungnya, adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama.

"Tujuannya meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan," papar Mochlasin.

Dia menambahkan, pembuatan Ranperda Perhutanan Sosial ini merupakan inisiatif DPRD Sumbar. Dan dengan adanya aturan (perda, red) ini bagaimana nantinya dapat mendorong percepatan upaya pengentasan kemiskinan masyarakat khususnya di sekitar hutan.

"Tidak itu saja, adanya Perda Perhutanan Sosial di Sumbar nantinya dapat dilakukan dengan model yang menciptakan keharmonisan antara peningkatan kesejahteraan dengan kesetaraan dan pelestarian lingkungan," ucap Mochlasinnext

Komentar