Terkait Kasus Swakelola Pekerjaan Pemeliharaan Jalan: Mantan Kadis PUPR Mentawai Ditahan Polda Sumbar

Metro- 09-11-2023 15:13
Kabid Humas Polda Sumbar  Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, memperlihatkan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Mentawai kepada wartawan, di Mapolda Sumbar, Kamis siang (9/11). (Foto : Derizon)
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, memperlihatkan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Mentawai kepada wartawan, di Mapolda Sumbar, Kamis siang (9/11). (Foto : Derizon)

Padang, Arunala.com - Setelah melakukan pendalaman dugaan kasus tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Mentawai, pihak Ditreskrimsus Polda Sumbar akhir menetapkan EF (mantan Kadis), FB dan MD jadi tersangka.

Penetapan tiga orang ini jadi tersangka, setelah Ditreskrimsus Polda Sumbar menggelar konferensi pers dihadapan sejumlah wartawan di Mapolda Sumbar, Kamis siang (9/11).

"Tiga orang yang ditetapkan tersangka itu masing-masing

EF selaku Pengguna Anggaran, FB selaku Pejabat Pembuat Komitmen, MD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, kepada wartawan.

Dalam kasus ini, sebut Dwi, pihak Ditreskrimsus mendapati ada indikasi tindak pidana korupsi pada kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pekerjaan pembangunan jalan non status oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp 10,70 miliar.

Dari kasus ini, lanjut Kabid Humas ini, disita barang bukti yang disita, diantaranya Surat Perintah Kerja (SPK), Dokumen pelaksanaan anggaran, SK Jabatan, Dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dokumen pertanggungjawaban anggaran.

Kemudian, satu unit sepeda motor vega, foto dokumentasi kegiatan, peralatan sound system, dan surat jual beli tanah.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik menuturkan, pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari laporan masyarakat kepada penyidik dan juga dikuatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Modusnya anggaran yang di cairkan sejumlah Rp 10,70 miliar, akan tetapi tidak semuanya digunakan untuk kegiatan tersebut. Kerugian keuangan negara Rp 4,9 miliar," ujarnya.

Berdasarkan alat bukti yang sah, kata Kombes Pol Alfian Nurnas, pihaknya saat ini menetapkan 3 orang tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya

Dia melanjutkan, dampak dari korupsi yang dilakukan oleh tersangka adalah kegiatan pembangunan tidak berjalan maksimal. Dan uang hasil dugaan korupsi ini digunakan untuk keperluan pribadi.

"Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah, sepeda motor," pungkasnya. (drz)

Komentar