Kejagung Jaga Netralitas Jajaran di Pemilu 2024

Metro- 16-11-2023 17:05
Jaksa Agung, ST Burhanuddin berikan paparannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (16/11). (Dok : Istimewa)
Jaksa Agung, ST Burhanuddin berikan paparannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (16/11). (Dok : Istimewa)

Jakarta, Arunala.com - Mendukung penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilu 2024, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat strategi yang menitikberatkan pada aspek netralitas serta pola penangganan pelanggan pemilu.

"Kejaksaan terus mewujudkanpelaksanaan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berkemanfaatan, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional," ujar Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Republik Indonesia, Kamis (16/11).

Pada rapat kerja ini Komisi III dan Kejaksaan membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka pelaksanaan pemilu 2024.

ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan telah membangun pola komunikasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan mengikuti tahapan penanganan perkara yakni melakukan kajian terkait pelanggaran pemilu, penyelidikan, rapat pleno pengawas pemilu, penerusan, penyidikan, praperadilan, penuntutan dan pelaksanaan tugas.

"Hingga saat ini, Kejaksaan telah melajukan penanganan tindak pidana pemilu sebanyak 11 perkara, dan hal yang terbaru adalah kegiatan penuntutan yang dilaporkan secara tertulis ke Sentra Gakkumdu," ujar Jaksa Agung ini.

Ia juga menyampaikan, dalam rangka menjaga Netralitas jajaran Kejaksaan, telah diterbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI mendukung dan menyukseskan pemilu tersebut.

"Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan dalam rangka menunjukkan Netralitas jajaran Kejaksaan RI, kami juga menerbitkan Memorandum Jaksa Agung Nomor: B 127/A/SUJA/08/2023 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum terhadap Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Memorandum Jaksa Agung Nomor: 128/A/SUJA/8/2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen Kejaksaan dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024," ungkap ST Burhanuddin.

Dalam rangka menyukseskan Pemilu damai, dirinya juga menginstruksikan pembentukan Posko Pemilu Kejaksaan RI di seluruh Indonesia melalui surat Nomor: R-1804/D/Dip.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Laporan Pembentukan Posko Pemilihan Umum Tahun 2024next

Komentar