.
"Kami melaporkan bahwa telah terbentuk 534 Posko Pemilu yang tugasnya melakukan deteksi dini terkait Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan pelaksanaan Pemilu damai," terangnya.
Melalui paparannya, ST Burhanuddin menyampaikan, Kejaksaan telah melakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas Jaksa dan aparat penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Kegiatan tersebut diantaranya pelaksanaanFocus Group Discussiondan bimbingan teknis bersama dalam rangka menyamakan persepsi terhadap penanganan perkara terkait Pemilu.
Secara khusus, Komisi III DPR RI menyoroti pelaksanaan penanganan perkara dengan mekanismeRestorative Justiceyang sudah menjadi barometer untuk menekan perkara masuk ke Pengadilan. Kemudian, Komisi III DPR RI mengapresiasi penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan sehingga mampu membangun kepercayaan publik yang tinggi.
Komisi III DPR RI juga berpesan agar Kejaksaan RI ke depan dapat melakukan pendampingan terhadap pengelolaan dana desa agar tidak ada penindakan yang dilakukan secara masif. Hal itu dapat diminimalisir guna mengantisipasi aparatur desa yang memiliki pengetahuan hukum yang minim.
"Kami berharap kerja sama dan dukungan dari Komisi III DPR RI ini dapat semakin ditingkatkan, guna memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara," ucap Jaksa Agung. (cpt/*)


Komentar