Pariaman, Arunala.com - Wali Kota Pariaman, Genius Umar terima penghargaan atas kontribusinya sebagai kepala daerah peduli dan konsen dalam hal mendukung dan memasyarakatkan kekayaan intelektual di Kota Pariaman.
Penghargaan ini diterima Genius Umar dalam acara Mobile Intelektual Properti Clinic (MIPC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak, yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM RI, melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Sumbar, di gedung Youth Center Bagindo Aziz Chan, Alang Laweh, Kota Padang, Selasa (19/9).
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Dirjen KI Kementerian Hukum dan HAM RI, Min Esihen kepada Wali Kota Pariaman, Genius Umar yang datang langsung ke acara ini. Kegiatan ini juga dihadiri Gubernur Mahyeldi Ansharullah, Plh Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumbar, Ramelan Suprihadi, beserta jajaran, para Bupati dan Walikota penerima penghargaan, serta undangan lainny.
Dirjen KI Kementerian Hukum dan HAM RI, Min Esihen mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan Penghargaan kepada Walikota Pariaman, yang telah berperan aktif dalam membangun dan melindungi serta mendukung program Kekayaan Intelektual di Kota Pariaman untuk tahun 2023.
"Kami mengapresiasi upaya dari pak Walikota Pariaman, yang terus mendukung dan memasyarakatkan kekayaan intelektual serta mendaftarkan HAKI berbagai produk dan budaya khas daerah nya ke Kementerian Hukum dan HAM RI," ujarnya.
Pejabaat Eslon II di Kementerian Hukum dan HAM RI ini mengatakan bahwa, MIPC merupakan salah program unggulan Kemenkumham tahun 2023 dalam melindungi ide kreatif dengan kekayaan intelektual. Disamping itu juga untuk mendukung produk-produk dalam negeri salah satunya UMKM sesuai dengan gerakan nasional bangga buatan Indonesia," ulasnya.
Sementara itu Wali Kota Pariaman, Genius Umar mengatakan melalui hak kekayaan intelektual yang kita daftarkan, tentunya ada perlindungan hukum hasil hak cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung didalamnya, perlindungan terhadap aset berharga yang dipunyai perorangan maupun kelompok, mengantisipasi adanya potensi pelanggaran hak kekayaan intelektualnext


Komentar