Pasca DCS dan DCT, Ada 17 Permohonan Sengketa Pemilu di Sumbar

Metro- 30-12-2023 21:24
Anggota Bawaslu Sumbar, Benny Aziz berikan arahan pada Bawaslu kabupaten kota di Sumbar soal penangganan pelaporan permohonan sengketa pemilu 2024, di Padang, Sabtu (30/12). (Foto : Arunala.com)
Anggota Bawaslu Sumbar, Benny Aziz berikan arahan pada Bawaslu kabupaten kota di Sumbar soal penangganan pelaporan permohonan sengketa pemilu 2024, di Padang, Sabtu (30/12). (Foto : Arunala.com)

Padang, Arunala.com - Bawaslu Sumbar beserta jajarannya di kabupaten kota menerima 17 permohonan sengketa pemilu selama 2023.

Hal itu terungkap penjelasan Anggota Bawaslu Sumbar, Benny Aziz pada rapat kerja teknis (rakernis) penyusunan laporan tahunan divisi penyelesaian sengketa proses Bawaslu se Sumbar, di Padang, di penghujung tahun 2023 atau Sabtu (30/12).

"17 permohonan sengketa pemilu itu ada yang masuk ke Bawaslu Sumbar dan Bawaslu kabupaten kota. Rinciannya tiga permohonan di Bawaslu Sumbar. Dari tiga itu, dua permohonan ajudikasi dan satu permohonan mediasi," jelas Benny.

Kemudian di Solok Selatan ada dua permohonan, yakni satu melalui mediasi walau akhirnya permohonan itu gugur, dan satu lagi permohonan ajudikasi.

Di Bawaslu Kabupaten Solok ada satu permohonan sengketa, tapi tidak diregister. Selanjutnya, Kabupaten Limapuluh ada satu laporan dan selesaikan dengan jalan mediasi.

Begitu juga di Bawaslu Kabupaten Tanahdatar ada satu permohonan sengketa dan diselesaikan dengan cara mediasi juga.

Benny Aziz juga menambahkan, di Bawaslu Kabupaten Padangpariaman ada tiga permohonan sengketa dan selesai melalui mediasi.

Lalu di Kota Pariaman ada tiga permohonan, satu diselesaikan mediasi, satu permohana tidak diregister dan satu permohonan lagi diselesaikan dengan ajudikasi.

"Bawaslu Kota Bukittinggi ada dua permohonan tapi tidak diregister, terakhir di Bawaslu Kabupaten Agam ada satu permohonan dan diselesaikan ditahap mediasi," beber Benny Aziz.

Dia menambahkan, adanya 17 permohonan sengketa itu terjadi pada pasca penetapan daftar calon sementara (DCS) dan pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) untuk DPRD provinsi maupun untuk DPRD kabupaten kota.

Sementara, Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumbar, Erityanti menyebutkan, rakernis ini sebagai tindaklanjut dari surat Bawaslu RI tentang penyusunan laporan tahunan menyangkut penanganan sengketa prosesnext

Komentar