.
"Sampai sekarang kami belum menerima hasil propert test dari DPRD. Perpanjangan dilakukan untuk mengisi kekosongan dan ruang waktu apabila masih dibutuhkan pembahasan. Namun karena sudah berlangsung setahun dan setelah dilakukan konsultasi dan koordinasi berbagai pihak maka diambillah keputusan untuk tidak melakukan perpanjangan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar 2019-2023 dan memilih menunggu hasil uji kelayakan dan kepatutan dari DPRD diterbitkan," jelas Hansastri.
Hansastri berharap proses pemilihan Komisioner KI 2023-2027 segera tuntas di DPRD dan jika proses ini telah selesai maka segaranya akan terbitkan ditetapkan dan dilantik oleh Gubernur.
"Jadi Pemprov Sumbar tidak membubarkan, malah kita sudah mengalokasikan anggaran KI Sumbar dalam APBD tahun 2024. Tidak ada yang salah dengan SK itu dan tidak juga bahwa peran KI akan dialihkan ke Dinas Kominfotik dalam menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publik," tukas Hansastri.
Sementara Kepala Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah menyebut, pihaknya telah berkonsultasi pada Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Sumbar.
"Intinya kami menghindari terjadinya temuan-temuan jika kondisi KI Sumbar masih seperti ini, tidak ada komisioner yang dilantik sesuai periodesasi nya. Dan perpanjangan sementara yang sudah dilakukan rasanya sudah cukup sebenarnya untuk memperoleh komisioner baru untuk lima tahun mendatang,'' kata Siti Aisyah. (drz)


Komentar