.
Pengajuan pindah memilih dapat di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih.
Pada waktu pengajuan pindah memilih, lanjutnya, pemilih dapat membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit.
"Jadi nantinya, TPS pindah memilih akan ditentukan oleh KPU melalui sistem informasi data pemilih (sidalih)," pungkas Medo Patria. (cpt)
Halaman 12


Komentar