15 Januari Ini Batas Akhir Urus Proses Pindah Memilih

Metro- 07-01-2024 15:29
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar Medo Patria. (Dok : Istimewa)
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar Medo Patria. (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Bagi masyarakat Sumbar yang ingin pindah memilih untuk pemilu 2024 di TPS lain, masih bisa mengurus proses pindah memilih itu hingga saat ini.

"Namun batas pindah memilih ini dapat dilakukan 30 hari sebelum hari pencoblosan, atau selambat-lambatnya 15 Januari 2024 telah selesai mengurus proses pindah memilihnya," ungkap Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar Medo Patria di Padang, Minggu (7/1).

Apa yang disampaikan Medo ini sebagai upaya KPU Sumbar mengingatkan masyarakat yang mungkin ada pindah jelang hari pencoblosan pemilu 2024 dilaksanakan yakni 14 Februari 2024 nanti.

Medo menguraikan ada sembilan kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah memilih yakni menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.

Kemudian, bagi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

"Itu sembilan kondisi untuk dipahami pemilih dan selambat-lambatnya pindah memilih H-30," katanya.

Dari sembilan kondisi yang disebutkan Medo tadi, empat di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara.

Diantara empat kondisi itu, beber Medo yakni bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau Lapas.

"Maka paling lambat bagi empat kondisi itu dapat mengajukan pindah memilih paling lambat pada 7 Februari 2024," Medo mengingatkan.

Medo menjelaskan, pemilih harus datang sendiri untuk mengurus pindah memilih kepada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten kotanext

Komentar