Kupas Perubahan Keempat UU Pemerintahan Daerah: Senator Alirman Sori Tampung Masukan DPRD Sumbar

Metro- 10-01-2024 12:57
Anggota DPD RI, Alirman Sori bersama Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar, Maigus Nasir, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, Asisten 1 Setprov Sumbar Devi Kurnia saat pertemuan di ruang khusus 1 DPRD Sumbar, Rabu siang (10/1). (Foto: Arunala.com)
Anggota DPD RI, Alirman Sori bersama Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar, Maigus Nasir, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, Asisten 1 Setprov Sumbar Devi Kurnia saat pertemuan di ruang khusus 1 DPRD Sumbar, Rabu siang (10/1). (Foto: Arunala.com)

Padang, Arunala.com - Anggota DPD RI, Alirman Sori mengunjungi DPRD Sumbar, Rabu pagi (10/1). Kehadiran Senator asal daerah pemilihan (dapil) Sumbar ini dalam rangka kunjungan kerja terkait inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan RUU tentang perubahan keempat UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hadir menyambut Alirman Sori yakni Wakil Ketua Komisi 1 Maigus Nasir, Sekretaris Komisi 1, Desrio Putra, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, Asisten 1 Setprov Sumbar Devi Kurnia dan beberapa tim ahli DPRD di ruang khusus 1.

Alirman Sori dalam kesempatan itu menyebutkan, kehadiran dirinya di DPRD Sumbar untuk mendengarkan dan menampung pendapat baik dari DPRD maupun pemprov tentang keberadaan UU Pemerintahan Daerah tersebut saat ini.

"Sebab, saat ini pemerintah pusat termasuk DPD RI sedang menggodok RUU tentang perubahan keempat UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi seperti apa yang dirasakan daerah, termasuk Sumbar selama UU No. 23/2014 ini berjalan," ucap Alirman Sori yang juga maju sebagai caleg Golkar untuk DPR RI ini.

Dengan adanya masukan dari daerah, lanjut Alirman Sori, maka akan didapat hal-hal penting apa saja yang perlu diperbaiki saat melakukan perubahan keempat UU No. 23/2014, sehingga daerah tidak ada lagi merasakan adanya pertentangan dengan regulasi yang dikeluarkan pusat nantinya.

Wakil Ketua Komisi 1, Maigus Nasir menyampaikan, adanya langkah DPD RI melakukan perubahan keempat UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, adalah hal yang menarik dikupas.

Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan pada Senator asal dapil Sumbar ini. Pertama, dengan adanya perubahan UU Pemerintah Daerah ini, tentunya bisa menjadi penguatan bagi pemda yakni bagaimana memperkuat pelaksanaan pemerintahan.

"Sekarang ini perlu dilakuan kembali evaluasi antara pemda dengan DPRD, bagaimana keseimbangan sehingga kemitraan menjadi sebuah realita yang bisa selalu diaktualisasikan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah," kata Maigus Nasirnext

Komentar