Hindari Kejadian Terulang, KPPS Harus Lolos 2 Kriteria

Metro- 25-01-2024 20:14
Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi menyaksikan petugas KPPS se Kota Pariaman tanam bibit pohon setelah dilantik, Kamis (25/1). (Dok : Istimewa)
Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi menyaksikan petugas KPPS se Kota Pariaman tanam bibit pohon setelah dilantik, Kamis (25/1). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Ada yang sedikit berbeda ketika ratusan ribu ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilantik secara serentak di Sumbar, Kamis (25/1).

Biasanya, begitu proses pelantikan selesai dilakukan, KPPS selanjutnya mengikuti bimbingan teknis (bimtek) tentang tugas yang akan dikerjakan KPPS ini di TPS nantinya.

Namun kini, KPPS yang dilantik pada Kamis itu diwajibkan menanam bibit pohon tiap masing-masing mereka.

"Pelantikan KPPS kali ini diwarnai dengan penanaman bibit pohon sebagai simbol mengganti kertas untuk logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Di Sumbar ada 122.983 anggota KPPS dilantik, berarti bibit pohonnya juga sebanyak 122.983 batang," kata Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi kepada media, Kamis (25/1).

Menurutnya, secara filosofi penanaman pohon tersebut memiliki makna KPU yang masih menggunakan banyak kertas dalam proses pemilu.

Di sisi lain, Jons Manedi menyatakan, KPU juga telah menyiapkan langkah demi mencegah kematian petugas KPPS agar tidak terulang kembali di hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024 nanti.

"KPU perlu berkaca pada pemilu 2019 karena kematian petugas KPPS menjadi sebuah tragedi yang memilukan. Makanya pemilu 2024, kami (KPU, red) perlu antisipasi dan mencegah agar kasus tentang kematian petugas pemilu tidak terulang kembali," ujar Jons Manedi.

Dia menyebut, ada dua langkah antisipasi dilakukan KPU, di antaranya dari sisi kesehatan dan pembatasan usia petugas KPPS.

"Untuk setiap pendaftar atau calon KPPS mesti menyertakan 3 poin dalam tes kesehatannya yaitu menyertakan cek kolesterol, cek penti dan cek gula darah. Kemudian, ketika sudah ditetapkan sebagai KPPS nanti akan dilakukan screening kesehatan mandiri di BPJS, apakah petugas tersebut punya penyakit komorbid atau tidak," tutur Jons Manedi lagi.

Selanjutnya dari sisi pembatasan umur, katanya, kalau di PKPU pemilu sebelumnya, maksimal usia KPPS 60 tahun namun dalam Juknis pemilu saat ini di usia 17 tahun hingga 55 tahun.

"Ini mengantisipasi supaya yang memiliki penyakit komorbid tidak banyak masuk menjadi anggota KPPS," jelasnya. (cpt)

Komentar