.
Maka, sebutnya, perlu juga mencantumkan persoalan pemekaran dan penggabungan daerah yang memiliki APBD kecil.
Secara objektif, minta Desrio, berharap bahwa kabupaten dan kota di Sumbar bisa memiliki kesempatan luas untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan daerahnya sendiri.
Selanjutnya, dari pihak akademisi pakar Hukum Unand, Hengky Andora mengatakan perlu adanya ada grand design untuk otonomi daerah, yang masuk ke dalam Tap MPR sehingga pemerintahan daerah bisa berjalan dengan baik.
Definisi antara pemerintahan daerah dan pejabat daerah perlu dipertegas kembali sehingga informasi yang ditangkap jelas dan tidak membingungkan.
"Perlu ada grand design atau cetak biru terhadap otonomi daerah. Kalau bisa kita usulkan ada di Tap MPR, sehingga memiliki kekuatan hukum dan tidak diganggu oleh undang-undang lain," ungkapnya.
Sementara, Wakil Ketua Komis 1, Maigus Nasir menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) ini penting artinya bagi Sumbar. Banyak dari tokoh dari Sumbar ini sudah memperjuangkan penyusunan RUU tentang Pemerintah Daerah di DPD RI.
"Tentu bagi Sumbar, ini sangat penting dan strategis, momen bersejarah juga bagi kita. Banyak tokoh-tokoh kita sebelumnya, yang telah memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ini tentunya," kata Maigus Nasir.
Mendapati masukan itu Anggota DPD RI, Alirman Sori mengatakan dalam kunjungan kerjanya, usulan, saran dan rekomendasi dari berbagai pihak sangat diharapkan untuk dada dokumen RUU.
"Sumbar adalah provinsi yang sangat beragam, untuk itu persoalan yang terjadi di pemerintahan daerah sangat kompleks maka perlu ada aspirasi-aspirasi dari berbagai pihak," kata Alirman Sori. (cpt)


Komentar