.
Langkah kedua, sambungnya, calon perseorangan ini juga harus melatih para relawannya itu untuk bisa mendapatkan dukungan KTP dari masyarakat.
Selanjutnya, calon ini juga harus menyiapkan anggaran yang mencukupi karena harus membangun komitmen dengan relawan dan juga pendukungnya.
"Kalau itu tidak dilakukan, maka sulit bagi mereka (calon perseorangan) menyaingi peserta dari partai politik," tegas Asrinaldi lagi.
Sementara itu, data dari KPU Sumbar menunjukkan jumlah dukungan yang harus didapat calon perseorangan berbeda-beda. Jumlah itu disesuaikan dengan jumlah DPT di daerah masing-masing.
Terlihat pada data KPU Sumbar itu, dari kabupaten kota di Sumbar, nyatanya Kota Padang memiliki jumlah syarat dukungan calon perseorangan tertinggi yakni sebanyak 49,964 dukungan atau 7,5 persen dari jumlah DPT sebanyak 666.178 pemilih berdasarkan hasil pemilu kemarin dengan sebaran 11 kecamatan.
Ketentuan 7,5 persen dukungan calon perseorangan untuk Kota Padang sesuai dengan KPU RI nomor 605/PL.02.2/05/2024 menjelaskan kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada pemilih tetap lebih dari 500 ribu hingga satu juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
Sedangkan jumlah dukungan calon perseorangan yang paling sedikit terdapat di Kota Padangpanjang dengan 4.349 dukungan atau 10 persen dari 43.482 pemilih di pemilu kemarin. (*)


Komentar