Padang, Arunala.com - Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan PHPU kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN), Senin kemarin, disikapi oleh Ketua DPW Partai NasDem Sumbar, Fadly Amran dengan bijak.
"Bagaimana pun, konsep untuk pemenangan paslon Anies - Muhaimin di Sumbar sudah dijalani. Namun dalam keputusan resmi secara konstitusional calon presiden terpilih telah ditetapkan harus dihormati," ucap Ketua DPW Partai NasDem Sumbar, Fadly Amran ketika dihubungi Arunala.com, Selasa siang (23/4/2024).
Fadly Amran pun menerangkan, berkaca dari putusan MK itu, ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan bagi partai koalisi pendukung AMIN ini dalam proses demokrasi di Indonesia.
Ditanya pasca putusan MK itu, adakah ada keluhan pendukung AMIN di Sumbar diterima dirinya?
Fadly Amran menjawab, secara langsung belum ada terima keluhan ataupun penolakan diterimanya dari pendukung AMIN di Sumbar.
"Mungkin secara langsung tidak ada, namun mendengarkan baik dari grup-grup WA dan lainnya, tapi mix opiniones ada. Namun secara konstitusional perlu kita hargai itu," tukas Fadly Amran.
Meski begitu, lanjutnya, secara kepartaian, tentunya Partai NasDem di Sumbar tetap ada niatan menginginkan ada Restorasi.
"Perjuangan ini tentu tidak berhenti pasca putusan MK ini, sebaliknya banyak hal yang bisa dilakukan, banyak hal yang bisa disuarakan. Dan NasDem tetap akan bergerak terus sesuai dengan tagline partai yakni Gerakkan Perubahan," pungkas Fadly Amran.
Untuk diketahui, DPW Partai NasDem Sumbar merupakan salah satu partai politik pemenangan paslon capres - cawapres AMIN di Sumbar.
Sementara data hasil rekapitulasi perolehan suara pilpres 2024 pada KPU Sumbar menunjukan, perolehan suara paslon 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar sebanyak 1.744.042 suara.
Untuk paslon 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka memperoleh 1.217.324 suara, dan paslon Ganjar Pranowo - Mahfud MD sebanyak 124.044 suara. Sedangkan jumlah suara sah pilpres 2024 di Sumbar sebanyak 3.085400 suara. (*)


Komentar