Bukittinggi, Arunala.com - Anggota DPD RI, Alirman Sori, meninjau Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II-A Kota Bukittinggi. Kunjungan ke LAPAS Kota Bukittinggi dalam rangka pemantauan dan peninjauan pelaksanaan UU 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada kegiatan di daerah (22/4/2024).
Kedatangan senator Alirman Sori ini diterima langsung oleh Kalapas Hendrianto yang didampingi semua pejabat struktural Lapas Kota Bukittinggi.
Dihadapan anggota DPD RI ini, Kalapas Hendrianto, menjelaskan, beberapa persoalan yang dihadapi LAPAS Kelas II-A Bukittinggi diantaranya over kapasitas hunian bagi warga binaan, minimnya sarana dan prasarana dan juga kekurangan sumber daya manusia.
"Lapas di Bukittinggi ini terdiri empat blok sudah kesulitan menampung warga binaan, karena kapasitas normal Lapas bisa menampung sekitar 200 orang dan warga binaan sudah mencapai 400 orang," beber Hendrianto.
Selain over kapasitas hunian, terangnya, sumber daya manusia dalam pengamanan, satu petugas berbanding 150 orang sampai 200 orang.
"Akibat kelebihan hunian, juga berpengaruh terhadap pembinaan terutama dalam memberikan pendidikan keterampilan kepada warga binaan," ungkap Kapalas ini
Selain itu, lanjutnya, kesulitan lain adalah terbatasnya ketersediaan sapras seperti terbatas alat-alat pelatihan dan terpaksa warga hunian harus antrian.
Di sisi lain, usai melakukan dialog, Alirman Sori kemudian melihat dari dekat kondisi blok hunian warga binaan yang mayoritas adalah kasus narkoba.
Kepada warga binaan Alirman Sori, memberikan motivasi agat selama menjadi warga binaan di Lapas untuk berkelakuan baik.
"Saya berharap dari pertemuan ini, jadi momentum untuk memperbaiki diri dan menata masa depan yang lebih baik bagi penghuni Lapas setelah selesaikan menjalankan masa tahanan," pungkas Alirman Sori. (*)


Komentar