Balon Perseorangan Gubernur Sumbar Wajib Dapatkan 347.532 Dukungan

Metro- 02-05-2024 19:08
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban saat diwawancari wartawan menyangkut syarat pencalonan balon gubernur perseorangan di Padang, Kamis (2/5/2024). (Dok : Istimewa)
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban saat diwawancari wartawan menyangkut syarat pencalonan balon gubernur perseorangan di Padang, Kamis (2/5/2024). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menentukan jumlah dukungan yang harus dimilik bakal calon perseorangan untuk pemilihan gubernur di daerah pada pilkada 2024 ini.

Hal ini diungkapkan Anggota KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban kepada Arunala.com di sela-sela sosialisasi syarat dukungan bakal calon perseorangan pemilihan gubernur Sumbar di salah satu hotel berbintang di Padang, Kamis (2/5/2024).

"Untuk Sumbar masuk pada kategori provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa. Maka harus didukung oleh paling sedikit 8,5 persen dari jumlah DPT.

"Di Sumbar sendiri ada 4.088.606 daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu 2024 lalu. Jadi 8,5 persen dari 4.088.606 DPT maka jumlahnya 347.532 dukungan bagi bakal calon perseorangan ini," ucap Ory.

Jumlah dukungan sebanyak itu, lanjutnya, harus tersebar tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten dan kota di provinsi.

Dia juga menyampaikan, pendaftaran untuk bakal calon perseorangan itu dibuka KPU mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang.

Kemudian, seiring dibukanya waktu pendaftaran itu, terang Ory, KPU juga dilakukan banyak sosialisasi, dan diharapkan hal dapat berdampak luas dan memberikan layanan dengan baik.

"Dengan begitu, berbagai komplain yang muncul dalam tahapan penyelenggaraan pilkada 2024 di Sumbar ini dapat diminimalisir," kata Ory Sativa Syakban. (*)

Komentar