Jumlah TPS Pilkada di Sumbar Berkurang Dibandingkan Pemilu

Metro- 27-05-2024 20:41
Komisioner KPU Sumbar berikan paparan terkait pembentukan TPS untuk pilkada serentak 2024 di Sumbar, di Padang, Senin (27/5/2024). (dok : arunala.com)
Komisioner KPU Sumbar berikan paparan terkait pembentukan TPS untuk pilkada serentak 2024 di Sumbar, di Padang, Senin (27/5/2024). (dok : arunala.com)

Padang, Arunala.com - Beberapa hari belakangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar dan jajarannya di kabupaten kota sedang melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) untuk pilkada serentak 2024 di Sumbar.

Mulai bekerjanya KPU lakukan pemetaan TPS untuk pilkada itu diungkapkan komisioner KPU Sumbar Jons Manedi menjawab Arunala.com saat temu media yang diadakan di Padang, Senin (27/5/2024).

"Pada pilkada 2024 ini baik untuk pilgub, pilbup dan pilwako, jumlah TPS jelas akan berkurang dari jumlah TPS pada pilkada 2020 maupun pada pemilu kemarin, ini seiring dengan jumlah pemilih yang ditetapkan KPU RI baru-baru ini," ungkap Jons Manedi.

Bila di pilkada 2020, sebut Jons Manedi, jumlah pemilih untuk satu TPS maksimal 500 orang. Untuk pemilu jumlah maksimalnya 300 orang pemilih.

"Sedangkan dengan aturan yang baru dikeluarkan KPU RI, jumlah pemilih per TPS untuk pilkada serentak 2024 maksimalnya 600 orang. Ini berlaku untuk pilgub, pilbup dan pilwako," kata Jons Manedi.

Dia mengatakan, dalam pemetaan TPS nanti, KPU juga memperhatikan kondisi geografis daerah masing-masing.

"Untuk daerah yang kini dilanda bencana banjir bandang dan daerah rawan bencana, tentunya pemetaan juga melihat kondisi tempatnya, misalnya di kampung itu pernah ada TPS saat pemilu, namun pasca bencana kampung itu tidak ada lagi, maka TPS yang semula di kampung terkena bencana itu dipindahkan ke kampung tetangga," ungkap Jons Manedi.

Ditanya siapa yang lakukan pemetaan TPS ini? Jons Manedi menjawab, dilakukan oleh PPS dan PPK.

"Memang dalam regulasinya, pemetaan itu dilakukan oleh masing-masing KPU kabupaten kota dibantu oleh PPK dan PPS. Dan itu tidak menyalahi UU," tukas Jons Manedi.

Komisioner KPU dari Ketua Divisi Teknis, Ory Sativa Syakban menambahkan, pemetaan TPS yang dilakukan PPK dan PPS memang mempertimbangkan faktor wilayah.

"Misal dalam suatu nagari atau kelurahan yang memang tidak bisa digabungkan secara geografis, ya sudah. Jika pemilihnya hanya 300 orang tidak sampai 600 orang, ya sampai 300 orang pemilih saja," ucap Orynext

Komentar