Padang, Arunala.com - Hingga hari ini lembaga survei dan lembaga pemantau pilkada untuk calon gubernur dan wakil gubernur belum ada yang daftar ke KPU Sumbar.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi kepada Arunala.com di Padang kemarin.
"Informasi yang sama juga kami terima dari KPU kabupaten kota bahwa belum juga ada lembaga survei dan lembaga pemantau untuk calon bupati dan wakil bupati maupun calon wali kota dan wakil wali kota," kata Jons Manedi.
Seperti halnya di KPU Sumbar, lanjut Jons, lembaga survei atau pemantau tingkat daerah juga harus mendaftar pada KPU kabupaten kota daerah masing-masing.
Jons Manedi menjelaskan, bagi lembaga survei atau lembaga pemantau pilkada yang akan ikut harus daftar ke KPU. Lembaga ini bisa saja dari pihak kampus, orman atau OKP.
"Ketentuannya, lembaga survei atau lembaga pemantau ini tidak punya keterikatan dengan asing, punya AD/ART. Itu persyaratan yang hasil dimiliki lembaga survei, pemantau dan juga lembaga quick count," tukas Jons Manedi.
Di sisi lain, ia mengatakan, pendaftaran yang dibuka KPU untuk lembaga survei atau lembaga pemantau itu dimulai dari tanggal 27 Februari hingga 16 November 2024. (*)


Komentar