.
Dari isi itu ada dua kata yang diberi huruf warna merah yakni Maju dan Berkelanjutan dalam isi RPJPD Sumbar.
"Karena itu merupakan kata wajib yang diatur dalam instruksi Mendagri dan juga diatur dalam surat edaran bersama Bappenas. Jadi tanpa ada kata Maju dan Berkelanjutan di setiap isi RPJPD provinsi dan kabupaten kota, maka RPJPD-nya tidak akan disetujui pemerintah pusat," pungkas Medi Iswandi. (*)
Halaman 12


Komentar