Medo: Saat Pendataan Pemilih, KPU Pakai Sistem Dejure

Metro- 16-08-2024 19:59
Komisioner KPU Sumbar Medo Patria (lagi menunjuk) paparkan proses pendataan pemilih untuk pilkada serentak dilakukan secara berjenjang pada rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat Sumbar untuk pemilihan gubernur (pilgub) pada pilkada serentak 2024 ini, di Pa
Komisioner KPU Sumbar Medo Patria (lagi menunjuk) paparkan proses pendataan pemilih untuk pilkada serentak dilakukan secara berjenjang pada rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat Sumbar untuk pemilihan gubernur (pilgub) pada pilkada serentak 2024 ini, di Pa

Padang, Arunala.com - Komisioner KPU Sumbar, Medo Patria menegaskan dalam melakukan pendataan pemilih baik mulai DPHP maupun saat coklit untuk DPS, ada beberapa aspek yang dilakukan petugas saat mendatanya.

"Hal pertama, pendataan menggunakan aspek dejure. Artinya setiap pemilih yang akan didaftarkan dalam daftar pemilih di daerahnya, harus sesuai dengan administrasi kependudukan (adminduk) yang dimilikinya," kata ketua Divisi Data di KPU Sumbar ini saat rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat Sumbar untuk pemilihan gubernur (pilgub) pada pilkada serentak 2024 ini, di Padang, Jumat siang (16/8/2024).

Jadi sebut Medo, bukan hitungan yang faktual. Misalnya si A tinggalnya di Kota Padang, namun KTP elektroniknya di Pesisir Selatan, maka pemilih tetap didaftarkan sebagai pemilih sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.

"Mungkin seperti itu garis besar pelaksanaan data pemilih yang dilakukan kami (KPU, red) baik itu terkait pemilu maupun pemilihan serentak ini," ucap Medo.

Aspek kedua, dia menjelaskan yakni proses penetapan data pemilih baik itu DPS maupun DPT, penetapannya dilakukan oleh KPU kabupaten kota.

"Maka Jumat ini, kami dari KPU Sumbar melakukan rekapitulasi DPS yang sudah dilakukan penetapannya oleh KPU kabupaten kota tersebut," papar Medo lagi.

Dia juga menegaskan, data DPS yang telah ditetapkan KPU kabupaten kota itu merupakan hasil coklit yang dilakukan oleh Pantarlih.

Nyatanya, lanjut Medo, ada tiga hal yang ditemui petugas Pantarlih saat lakukan coklit saat mendatangi rumah calon pemilih untuk pendataan.

"Tiga hal itu, pertama: ada pemilih yang memang sudah terdaftar dan dinyatakan sesuai dengan semua adminduk yang dimiliki pemilih ini. Hal kedua: jika ada terjadi kesalahan nama, kesalahan beberapa kategori data, maka akan diperbaiki. Ketiga: jika ada pemilih yang belum masuk, maka orang ini ditambahkan sebagai pemilih potensial menjadi pemilih baru," tukas Medo lagi.

Dia melanjutkan, jika saat pendataan oleh Pantarlih itu ditemukan orang yang didata itu sudah meninggal dunia, tidak memenuhi syarat, ganda atau ditemukan orang ini sudah pindah domisili atau punya tanda kependudukan negara asing, maka mereka itu masuk data tidak memenuhi syarat sebagai pemilihnext

Komentar