Pengamat: Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, Angin Segar bagi Parpol Tak Punya Kursi

Metro- 20-08-2024 21:16
Pengamat Politik Unand, Prof Asrinaldi. (dok : istimewa)
Pengamat Politik Unand, Prof Asrinaldi. (dok : istimewa)

Padang, Arunala.com - Pengamat Politik Universitas Andalas (Unand), Prof Asrinaldi menilai, putusan Mahkamah Konstitusi(MK) bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang tidak punya kursi DPRD bisa mengajukan calon kepala daerah, bisa dikatakan angin segar bagi partai-partai kecil yang tidak punya kursi di legislatif.

"Menurut saya, MK ini menegaskan kembali putusannya tentang syarat pencalonan kepala daerah sebanyak 20 persen kursi atau 25 persen suara sah. Cuma dalam UU itu tidak diatur secara rinci berapa persentase suara yang harus didapatkan untuk bisa mencalonkan," kata Asrinaldi saat dihubungi Arunala.com, Selasa malam (20/8/204).

Nah dalam konteks pilkada saat ini, sebut Asrinaldi, terlebih pasca putusan MK yang baru tentang syarat partai mencalonkan kepala daerah, karena ada suara pemilihnya, tentu dianggap punya suara sah memang punya hak untuk memilih pemimpin.

"Mau tidak mau, hal ini harus diakomodir oleh penyelenggara pemilu. Dan kondisi ini sebenar juga menjawab bahwa partai-partai di parlemen baik di DPRD maupun DPR RI, istilahnya cenderung mendominasi, ini sesuai dengan kepentingan sekelompok oligarki saja," ucap Asrinaldi lagi.

Putusan MK ini juga bisa menjadi secercah harapan bagi orang bahwa pilihan masyarakat itu tidak bergantung pada oligarki saja," imbuhnya.

Walaupun partai tidak milik kursi di legislatif, sambung Asrinaldi, tapi punya suara sah karena legitimasinya ada di masyarakat, tentu diberi ruang untuk mengusulkan pemimpin.

"Ini yang sekarang diputuskan oleh MK," kata Asrinaldi.

Sedangkan Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dikutip dari CNNIndonesia.com, menyatakan putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah ini berlaku di Pilkada 2024.

"Putusan ini berlaku saat ini (pilkada serentak 2024, red," kata Khoirunnisa
Ia mengatakan jika putusan ini tak diterapkan pada Pilkada 2024, maka bisa menimbulkan persoalan hukum ke depannyanext

Komentar