Usung Paslon di Pilwako Padang, Harus Miliki Dukungan 35.056 Suara Sah

Metro- 24-08-2024 23:04
Ketua KPU Kota Padang, Dori Putra bersama para komisioner jelaskan proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah Kota Padang kepada wartawan di kantornya, Sabtu sore (24/8/2024). (dok : istimewa)
Ketua KPU Kota Padang, Dori Putra bersama para komisioner jelaskan proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah Kota Padang kepada wartawan di kantornya, Sabtu sore (24/8/2024). (dok : istimewa)

.

Dia melanjutkan, sesuai PKPU yang ada, batas perbaikan syarat calon itu mulai Jumat (6/9/2024) hingga Minggu (8/9/2024). Kemudian diverifikasi kembali yang sudah diperbaiki oleh KPU terkait syarat calon itu. Jika ada yang masih kurang, akan diberi kesempatan untuk memperbaikinya lagi.

"Yang jelas untuk syarat pencalonan bakal pasangan calon dari parpol atau gabungan parpol tidak ada perbaikannya dan harus ada persetujuan parpol baik dari DPP maupun dari parpol tingkat kota, khususnya Kota Padang dalam bentuk form B KWK persetujuan dan form B KWK pencalonan parpol," kata Dori. (*)

Komentar