.
Dia melanjutkan, sesuai PKPU yang ada, batas perbaikan syarat calon itu mulai Jumat (6/9/2024) hingga Minggu (8/9/2024). Kemudian diverifikasi kembali yang sudah diperbaiki oleh KPU terkait syarat calon itu. Jika ada yang masih kurang, akan diberi kesempatan untuk memperbaikinya lagi.
"Yang jelas untuk syarat pencalonan bakal pasangan calon dari parpol atau gabungan parpol tidak ada perbaikannya dan harus ada persetujuan parpol baik dari DPP maupun dari parpol tingkat kota, khususnya Kota Padang dalam bentuk form B KWK persetujuan dan form B KWK pencalonan parpol," kata Dori. (*)
Komentar