Usung Paslon di Pilwako Padang, Harus Miliki Dukungan 35.056 Suara Sah

Metro- 24-08-2024 23:04
Ketua KPU Kota Padang, Dori Putra bersama para komisioner jelaskan proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah Kota Padang kepada wartawan di kantornya, Sabtu sore (24/8/2024). (dok : istimewa)
Ketua KPU Kota Padang, Dori Putra bersama para komisioner jelaskan proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah Kota Padang kepada wartawan di kantornya, Sabtu sore (24/8/2024). (dok : istimewa)

Padang, Arunala.com - Tahapan pendaftaran pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mulai Selasa (27/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024) ini.

Sejalan dengan itu, KPU Kota Padang melakukan persiapan untuk tahapan pendaftaran itu, termasuk syarat dukungan suara sah bagi parpol atau gabungan parpol yang akan usung pasangan calonnya.

"Untuk syarat dukungan suara sah bagi pasangan calon yang diusung parpol atau gabungan parpol untuk Kota Padang sebanyak 35.056 suara sah," ungkap Ketua KPU Kota Padang Dori Putra kepada wartawan saat ekspose kesiapan KPU ini untuk tahapan pendaftaran pasangan calon, di kantornya, Sabtu sore (24/8/2024).

Dori mengatakan, jumlah syarat 35.056 suara sah itu berdasarkan hasil keputusan KPU Kota Padang Nomor 1201, yang merujuk pada Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengenai persyaratan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

Dia menerangkan, waktu pendaftaran pada Selasa (27/8/2024) hingga Rabu (28/8/2024) dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan Kamis (29/8/2024) dibuka pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

Dirinya mengaku hal ini sudah diinformasikan kepada parpol atau gabungan parpol yang akan mendaftarkan pasangan calonnya di KPU Kota Padang.

"Saya berharap jelang tiga hari, ada pasangan calon yang mendaftar diawal waktu, dan tidak mengantre di hari-hari terakhir pendaftaran, sehingga nantinya semua pasangan calon ini dapat pelayanan yang sama," harap Dori.

Ditanya apakah bisa pasangan calon ini bisa memperbaiki datanya? Dori menjawab untuk hal perbaikan itu bisa dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah itu.

"Namun yang diperbaiki bakal pasangan calon itu yakni syarat calon, bukan syarat pencalonan. Kalau syarat calon ini misalnya berupa ijazah dan berkas-berkas lain yang menunjang syarat pencalonan bakal pasangan calon itu," tukas Dorinext

Komentar