7.000 lebih Nelayan di Sumbar Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ekonomi- 12-09-2024 19:16
Gubernur Sumbar Mahyeldi serahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah nelayan di Pasbar belum lama ini. (dok : istimewa)
Gubernur Sumbar Mahyeldi serahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah nelayan di Pasbar belum lama ini. (dok : istimewa)

Padang, Arunala.com - Profesi nelayan memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Mereka menangkap ikan dengan mengarungi lautan hingga berhari-hari lamanya. Namun pada umumnya nelayan belum memiliki asuransi sebagai perlindungan diri dan pemberdayaan keluarganya.

Oleh sebab itu, sejak tahun 2023, secara bertahap Pemprov Sumbar telah mendaftarkan para nelayan di daerahnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Setidaknya, hingga 2024 sudah 7.000 lebih nelayan yang sudah diansuransikan.

Iurannya dibayarkan oleh Pemprov melalui APBD Sumbar untuk masa 1 tahun. Setelah itu, diharapkan nelayan dapat melanjutkan pembayaran iurannya secara mandiri dengan menyisihkan uang dari pendapatannya.

“Tidak ada orang yang ingin anggota keluarganya mendapat musibah saat bekerja. Namun risiko kecelakaan kerja tidak bisa diprediksi, termasuk risiko nelayan saat melaut. Jadi nelayan perlu dilindungi dengan memberikannya asuransi atau jaminan sosial,” kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah di Padang, Kamis (12/9).

Asuransi atau jaminan sosial untuk nelayan ini tertuang dalam Perda Pemprov Sumbar Nomor 4 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Perda ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yang mengatur tentang risiko-risiko yang yang dihadapi nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam diantaranya berupa kecelakaan kerja, meninggal dunia dan lainnya.

“Diharapkan, perlindungan yang diberikan melalui asuransi atau jaminan sosial ini berdampak terhadap kesejahteraan nelayan dan bisa menjadi solusi bagi mereka,” ujar Mahyeldi. (*)

Komentar