Padang, Arunala.com--RSUP Dr M Djamil bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menandatangani perjanjian kerja sama pembayaran ganti rugi atas pelepasan aset PT KAI (Persero) untuk pengembangan layanan kelas rawat inap standar (KRIS) RSUP Dr M Djamil. Kesepakatan ini ditandatangani Direktur Utama RSUP Dr M Djamil Dr dr Dovy Djanas SpOG KFM MARS FISQua bersama Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI Dadan Rudiansyah.
Disaksikan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dr Azhar Jaya SH SKM MARS, Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari dan Anggota DPR RI Andre Rosiade.
"Kami bersyukur Kementerian BUMN dalam hal ini PT KAI (Persero) setuju memberikan aset tanah kepada RSUP Dr M Djamil. Pada tanah itu akan kami bangun gedung rawatan kelas rawat inap standar di RSUP Dr M Djamil. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada anggota DPR RI Andre Rosiade yang telah memberikan dukungan selama ini," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dr Azhar Jaya SH SKM MARS saat memberikan sambutan di Ruang Rapat lantai 2 Gedung dr Adhyatma Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Selasa (15/10/2024).next


Komentar