>
Turut dihadiri Ketua Konsil Kesehatan Indonesia drg Arianti Anaya MKM, Dewan Pengawas RSUP Dr M Djamil, Direktur Perencanaan dan Keuangan RSUP Dr M Djamil Luhur Joko Prasetyo, Direktur Layanan Operasional drg Ade Palupi Muchtar MARS dan undangan lainnya.
Ia mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS Kesehatan. Dan standar minimum pelayanan rawat inap yang wajib diterima oleh semua peserta BPJS Kesehatan," tuturnya.
Ia memaparkan kebijakan KRIS ini, satu kamar maksimal empat tempat tidur dengan jarak tertentu yang menjamin pasien tetap sehat dan tidak terinfeksi dengan yang lain ketika dirawat. Serta sirkulasi udara yang diatur. "Sehingga pasien merasa nyaman untuk diberikan perawatan. Dan kita berharap bisa sampai sembuh," harapnya.next


Komentar