NasDem Curigai Pilkada Tanahdatar, Richi Ajukan Sengketa ke MK

Metro- 12-12-2024 11:39
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI. IST
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI. IST

Padang, Arunala.com - Hasil penetapan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Tanahdatar oleh KPU setempat pada pilkada kemarin tuai masalah.

Pasalnya, hasil penetapan itu masuk dalam salah satu dari 206 sengketa permohonan perselisihan hasil pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk di Tanahdatar, permohonan sengketa itu diajukan atas nama Richi Aprian lewat kuasa hukum nya advokat terkenal OC Kaligis dan tim.

Wakil Ketua DPW Partai NasDem Sumbar, Hendri Irawan Dt Tambijo menerangkan, calon bupati Richi patut dan pantas mengajukan permohonan PHP kepala daerah ke MK RI.

"Alasannya, Richi Aprian itu sejak ditetapkan head to head dengan paslon Eka-Fadly diduga sudah dikerjai secara terstruktur, sistemik dan masif (TMS) atau mungkin jauh sebelum Richi ditetapkan sebagai calon bupati," nilai Hendri, di Padang, Kamis (12/12/2024).

Menurut Hendri, Partai NasDem dipastikan tidak akan membiarkan Richi Aprian berjuang sendiri dalam perkara ini di MK RI.

"Apalagi dugaan TSM itu sudah tidak rahasia umum lagi, bahkan kronologis pengajuan permohonan PHP kepala daerah itu ke MK. Ini tidak soal kalah di pilkada, tapi ini murni perjuangan keadilan menegakkan hukum atau rule of law atas peristiwa hukum Pilkada serentak 2024 di Tanahdatar," tukas Hendri.

Korwil NasDem Kota Padangpanjang dan Tanahdatar, Erick Hamdani juga mendukung langkah Richi Aprian ke MK.

Terpisah, Richi Aprian membenarkan bila dirinya ajukan sengketa ke MK, dan permohonan itu sudah dimasukan oleh kuasa hukumnya.

"Sudah dimasukan oleh kuasa hukum kami dan sudah tercatat di web resmi MK, besok (Jumat, red) akan diungkap ke publik kenapa kami ajukan permohonan PHP ke MK RI,"ujar Richi.(rel/*)

Komentar