Camat Lubeg Sosialisasikan Sistem Pengelolaan Sampah Swakelola

Metro- 12-12-2024 20:31
Camat Lubeg, Noviandi Amir buka sosialisasi sistem pengelolaan sampah swakelola kepada RT/RW se Kecamatan Lubeg, Rabu (11/12/2024). (dok : arunala.com)
Camat Lubeg, Noviandi Amir buka sosialisasi sistem pengelolaan sampah swakelola kepada RT/RW se Kecamatan Lubeg, Rabu (11/12/2024). (dok : arunala.com)

Padang, Arunala.com - Memanfaatkan momen penyerahan dana operasional, para RT/RW, kader Yandu dan perangkat kelurahan lainnya se Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) mengikuti dua sosialisasi dua program baru dari Pemko Padang.

Dua program baru itu yakni sistem pengelolaan sampah swakelola dan program integrasi pelayanan primer untuk pelayanan kesehatan.

"Kedua program itu sangat besar artinya bagi masyarakat di Kecamatan Lubeg ini, yang satu menyangkut manajemen pengelolaan sampah dan satunya lagi mengenai layanan mengurangi angka kesakitan di kelurahan," ungkap Camat Lubeg Nofiandi Amir, Rabu (11/12/2024).

Ia menjelaskan, untuk program sistem pengelolaan sampah swakelola, nantinya dikelola melalui lembaga pengelola sampah (LPS) yang ada di Kelurahan.

"Dulu LPS hanya mengelola dana masyarakat seputar LPS saja, tapi kini polanya berbeda," kata Camat Lubeg yang akrab dipanggil Andi Amir ini.

Untuk saat ini, lanjutnya, pengelolaannya beda, yakni untuk satu kelurahan dikelola oleh satu LPS.

Kemudian, pihak RT/RW diminta lakukan pendataan rumah yang ada di wilayahnya untuk memastikan berapa rumah yang akan dilayani LPS.

Kalau sudah didapat jumlahnya, maka akan diketahui berapa jumlah operator sampah yang akan disiapkan oleh LPS.

"Perlu diketahui, dalam program sistem pengelolaan sampah swakelola, satu operator LPS melayani 350 rumah," ucap Andi Amir.

LPS ini, terang dia, nanti ada kontra kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH), sehingga operatornya dapat gaji sesuai UMR Kota Padang, ada THR, asuransi BPJS Kesehatan, biaya operasional dan lainnya.

Selanjutnya, uang retribusi yang dipungut oleh LPS dari rumah warga, masuknya ke kas PAD Kota Padang.

Dia melanjutkan, adapun rumah yang dipungut retribusi oleh LPS hanya rumah yang tidak berlangganan PDAM, sedangkan rumah yang sudah ada PDAM sudah dipungut melalui pembayaran rekening air tersebut.

"Meski begitu, LPS tetap memungut sampah pada rumah yang sudah berlangganan PDAM," tukas Andi Amir.

Makanya, Andi Amir mengharapkan, RT/RW yang ada di kelurahan menjadi "mata" dari pemerintah untuk bisa menjalankan program sistem pengelolaan sampah swakelola itu. (*)

Komentar