Rahmat Saleh Tampung Aspirasi PJKIP Sumbar Soal Reward bagi BP Informatif

Metro- 18-12-2024 20:46
Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh saat mendengarkan aspirasi dari PJKIP Sumbar soal reward bagi badan publik yang raih predikat Informatif, di Bukittinggi, Rabu sore (18/12/2024). (dok : arunala.com)
Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh saat mendengarkan aspirasi dari PJKIP Sumbar soal reward bagi badan publik yang raih predikat Informatif, di Bukittinggi, Rabu sore (18/12/2024). (dok : arunala.com)

Bukittinggi, Arunala.com - Predikat informatif yang diraih pihak OPD, pemkab maupun pemko dari Komisi Informasi (KI) Sumbar, dinilai masih kurang diminati badan publik tersebut.

"Pasalnya, anugerah atau prestasi informatif yang didapat badan publik itu tidak dibarengi dengan reward, sehingga animo mereka ikut monev KI kurang serius," ungkap Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumbar, Almudazir.

Ini disampaikan Almudazir saat bincang-bincang dengan anggota Komisi II DPR RI asal Sumbar, Rahmat Saleh di Bukittinggi, Rabu sore (18/12/2024).

Ia mengaku, pertemuan dengan anggota DPR RI itu dijadikan momen bagi PJKIP untuk menyampaikan aspirasi menyangkut reward bagi badan publik yang meraih predikat informatif itu.

"Makanya kami di PJKIP Sumbar berharap Rahmat Saleh yang bermitra dengan Kemendagri agar memperjuangkan Badan Publik meraih Informatif mendapatkan reward," ucap Almudazir.

Sementara tokoh Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Sumbar, Muhammad Nurnas mengatakan, badan publik yang mendapat predikat Informatif merupakan salah satu rantai dari pemberantasan korupsi.

"Ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo yang sangat getol dalam pemberantasan korupsi," ucap Nurnas.

"Dengan masifnya keterbukaan informasi di seluruh penjuru kepada rakyat, Apa yang menjadi keinginan Presiden dapat tercapai," kata Nurnas lagi.

Maka dari itu, dirinya berharap Kemendagri bisa menerbitkan surat edaran minimal supaya Pemerintah Kabupaten dan Kota membentuk Komisi Informasi

"Ketentuan dalam pasal 6 UU nomor 14 tahun 2008 sudah menjelaskan hal demikian," tukas Nurnas.

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh menyambut baik masukan atau aspirasi yang dikemukakan PJKIP Sumbar menyangkut pemberian reward bagi badan publik yang dapat predikat informatif.

"Cukup saya pahami apa yang jadi kegelisahan rekan-rekan PJKIP Sumbar. Ini menunjukan rekan-rekan sangat peduli dengan keterbukaan informasi publik dari badan publik di Sumbar," kata Rahmat Salehnext

Komentar