Muhidi: KIP Ciptakan Pembangunan Daerah Demokratis

Metro- 19-12-2024 20:09
Ketua DPRD Sumbar Muhidi serahkan piagam peraih predikat Informatif kepada Plt Sekretaris DPRD Sumbar, Ismelda Jenreini, di Bukittinggi, Rabu malam (18/12/2024). IST
Ketua DPRD Sumbar Muhidi serahkan piagam peraih predikat Informatif kepada Plt Sekretaris DPRD Sumbar, Ismelda Jenreini, di Bukittinggi, Rabu malam (18/12/2024). IST

Bukittinggi, Arunala.com - Acara penyerahan anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2024, DPRD Sumbar kembali mendapatkan predikat Informatif.

Predikat ini kembali berhasil dipertahankan DPRD Sumbar, berhasil mempertahankan dan menepati peringkat kedua pada kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumbar.

Dibalik penyerahan anugerah ini, ada hal penting ditekankan Ketua DPRD Sumbar, Muhidi saat membuka acara itu, di Istana Bung Hatta Bukittinggi, Rabu malam (18/12/2024).

Saat itu Muhidi menerangkan, DPRD Sumbar sangat mendukung keterbukaan informasi publik (KIP) untuk kemajuan pembangunan daerah yang demokratis dan akuntabel.

"Dengan kemudahan akses untuk mengetahui informasi dari badan publik, masyarakat bisa berperan aktif dalam mengawal jalannya roda pemerintahan," kata Ketua DPRD Sumbar ini.

Tidak hanya itu, Muhidi juga mengatakan, masyarakat juga dapat memastikan kebijakan yang diambil oleh penyelenggara pemerintahan untuk kepentingan bersama dengan nilai-nilai integritas.

Dia menjabarkan, melalui Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, masyarakat memiliki hak memperoleh dan mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kebijakan, anggaran hingga program yang dijalankan oleh pemerintah sebagai badan publik.

Dengan mudahnya masyarakat mengakses informasi dari badan publik adanya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ini, tegasnya, sesuai dengan undang-undang ini masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan bahwa kebijakan publik digunakan untuk kepentingan bersama.

"Namun begitu, ada juga informasi tidak dapat diakses tanpa ada batasannya. Undang-Undang memberikan pengecualian terhadap informasi yang sifatnya sensitif atau dapat merugikan kepentingan negara dan diri seseorang," sebut Muhidi.

Ditambahkannya, sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi, Pemprov Sumbar bersama DPRD telah melahirkan Perda Nomor 3 tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Regulasi ini merupakan komitmen penyelenggara penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mendukung keterbukaan pada setiap badan publik dilingkup Pemprov Sumbar," pungkas Muhidi. (*)

Komentar