.
Majelis Komisioner KI Sumbar juga menjelaskan bahwa kedua pihak, baik Penaharian.com maupun Baznas Sumbar, memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan apabila tidak puas dengan putusan ini.
Hak tersebut dapat diajukan dalam jangka waktu 14 hari setelah masing-masing pihak menerima salinan putusan.
Sengketa informasi ini bermula ketika Penaharian.com mengajukan permintaan data penerima zakat kepada Baznas Sumbar.
Namun, Baznas Sumbar menolak permintaan tersebut dan berdalih bahwa informasi yang diminta termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Tidak puas dengan penolakan tersebut, Penaharian.com kemudian mengajukan gugatan ke KI Sumbar. (*)
Komentar