KI Sumbar Gelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi di Bukittinggi

Metro- 21-12-2024 13:48
Ketua DPRD Sumbar, MUhidi dan Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra saat membuka bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi di Aula Balaikota Bukittinggi, Kamis, (12/12/2024). IST
Ketua DPRD Sumbar, MUhidi dan Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra saat membuka bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi di Aula Balaikota Bukittinggi, Kamis, (12/12/2024). IST

Bukittinggi, Arunala.com – Komisi Informasi (KI) Sumbar bekerjasama dengan Dinas Kominfo Bukittinggi menggelar Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Informasi di Aula Balaikota Bukittinggi, Kamis, (12/12/2024).

Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Riswandy, yang juga sebagai Ketua Pelaksana, mengatakan kegiatan ini diikuti oleh 150 orang peserta yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tokoh masyarakat, perwakilan PPID Pelaksana dan unsur Pers. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, Wakil Walikota Bukittinggi, Marfendi, Sekda Bukittinggi, Al Amin dan Kadis Kominfo Bukittinggi, Suryadi.

“Kemudian kegiatan ini menghadirkan empat orang narasumber yakni Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Muhammad Irsyad dan dua orang dari komisioner Komisi Informasi Sumbar,” ujar Riswandy dalam laporannya.

Ketua Komisi Informasi, Musfi Yendra dalam sambutannya mengatakan Komisi Informasi adalah lembaga negara mandiri yang dibentuk untuk melaksanakan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Komisi Informasi ini lembaga negara yang menjalankan tiga fungsi Trias Politica, yakni ekskutif, legislatif dan yudikatif. Tugas KI selain menyelesaikan sengketa informasi, juga mengawal keterbukaan informasi publik melalui monitoring dan evaluasi di badan publik,” ujar Musfi Yendra.

Sementara itu Wakil Walikota Bukittinggi, Marfendi, mengatakan hak atas informasi adalah hak azasi, ini penting untuk menjadikan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

“Masyarakat berhak atas informasi. Kota Bukitinggi siap mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat UU KIP,” ujarnya.

Ketua DPRD Muhidi yang menjadi pembicara utama dalam kegiatan ini mengatakan era keterbukaan informasi publik hak masyarakat dijamin oleh UU sekaligus mewajibkan badan publik untuk memberikan informasi secara transparan dan akuntabel.

“Keterbukaan informasi publik menjadi kunci masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan agar transparan dan akuntabel. Untuk itu saya mengapresiasi Komisi Informasi Sumbar atas usahanya memasifkan dan mensosialisasikan keterbukaan informasi publik,” ujar Muhidinext

Komentar