DPRD Sumbar Dukung BPK Soal Pengelolaan Keuangan Daerah

Metro- 01-01-2025 20:09
Ketua DPRD Sumbar Muhidi menerima LHP Semester II Tahun 2024 dari Kepala Perwakilan BPK Sumbar Sudarminto, di Padang, Selasa (31/12/2024). IST
Ketua DPRD Sumbar Muhidi menerima LHP Semester II Tahun 2024 dari Kepala Perwakilan BPK Sumbar Sudarminto, di Padang, Selasa (31/12/2024). IST

.

Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Sudarminto, menegaskan, sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara bahwa Pemprov Sumbar wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima.

Selanjutnya DPRD Sumbar juga harus menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya.

Untuk ketahui, penyerahan LHP Dengan Tujuan Tertentu dan Kinerja Semester II Tahun 2024 dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi, wali kota dan bupati serta beberapa Ketua DPRD kabupaten kota. (*)

Komentar