Padang, Arunala.com - Polda Sumbar menangkap dua orang yang masuk daftar Pencarian Orang (DPO) yakni "YDP" dan "DAP". Keduanya pelaku dugaan pembunuhan terhadap korban bernama Anton (40).
"Penangkapan dua tersangka ini dari hasil pengembangan ditangkapnya tersangka "R" oleh Polsek Lubuk Kilangan," kata Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Try Suryanta di Padang.
Menurutnya, tersangka inisial "YDP ditangkap pada Minggu (19/1/2025) sekira pukul 01.00 WIB di Batam.
Dari keterangan "YDP" ada lagi tersangka ikut melakukan aksi pembunuhan, yakni inisial "DAP".
"Ditreskrimum Polda Sumbar menangkap tersangka "DAP" pada Minggu (19/1/2025) sekira pukul 10.00 WIB di Air Tawar Kecamatan Padang Utara, Kota Padang," ungkap dia.
Sementara Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan menyebutkan, kedua pelaku lebih kurang tiga bulan jadi DPO pihak kepolisian, akhirnya keberadaan mereka berhasil diketahui.
"Mereka ini sering berpindah-pindah tempat guna menghindari kejaran pihak kepolisian," ucapnya.
Menurutnya, tersangka "YDP" ditangkap di Kota Batam dan tersangka "DAP" di Padang.
"Saat "DAP" ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 4 kg dan ratusan butir pil ekstasi dan juga menyita satu pemakai narkoba "FR" (29)," ungkapnya.
Kedua tersangka ini diduga melalukan aksi pembunuhan terhadap korban nama Anto pada Oktober 2024.
"Tersangka melakukan aksi pembunuhan di Padangpanjang dan membuang mayat korban di ruas jalan Padang-Solok tepatnya di Sitinjau Lauik Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang," ungkap Kombes Pol Andry Kurniawan.
Dia menambahkan, motif pembunuhan dilakukan dimana tersangka "YDP" merasa tidak senang pada korban.
"Korban tidak menyerahkan uang hasil penjualan narkoba jenis sabu pada tersangka YDP,"imbuhnya.
Selain menangkap kedua pelaku juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai selimut warna merah,pakaian korban, tali terbuat dari potongan tali, dua unit handapone.
"Kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 338 KUHPidana jo 355 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," jelas Kombes Pol Andry Kurniawan. (*)
Komentar